"Surat ini kami terima ketika kami berada di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB tadi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Novel yakni Muhammad Isnur kepada wartawan usai menemui Novel Baswedan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015).
Surat Penahanan itu bernomor SP Han/10/V/2015/Dittipidum. Surat ini ditandatangai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Bareskrim Polri), Brigjen Pol Herry Prastowo selaku penyidik pada tanggal 1 Mei 2015 (hari ini -red).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini," begitulah bunyi pertimbangan dalam surat ini.
Surat ini memerintahkan penyidik Kombes Pol Prio Soekotjoβ, AKBP Agus Prasetyono, AKBP TD Purwantoro, AKP Halipah Retno Sari, dan AKP Suradi untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Novel Bin Salim Baswedan. Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.β
βKasus Novel sendiri, seperti diketahui, adalah kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK, padahal kasus ini menurut Novel telah beres.
Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.β
Lalu bagaimana surat penahanan ini bisa keluar sementara Kapolri siap melaksanakan instruksi dari Presiden agar tak menahan Novel Baswedan?
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini