Pengamanan Pilkada Rp 406 M

Pengamanan Pilkada Rp 406 M

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 21:18 WIB
Jakarta - Polri anggarkan biaya pengamanan Pilkada yang rencananya akan dilakukan serempak pada bulan Juni 2005 senilai Rp 406,153 Miliar. Namun dana tersebut belum masuk dalam anggaran APBN Polri 2005.Hal ini mengemukan dalam rapat kerja Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2005). "Kami mengharap dukungan dan persetujuan dari para anggota Komisi III DPR-RI atas terealisasinya kebutuhan anggaran dimaksud," lanjut Kapolri di depan anggota Komisi III DPR. Kapolri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada nanti meliputi pemilihan 11 Gubernur, 35 Walikota dan 180 Bupati yang tersebar di 30 propinsi. Pola pengamanan umum yang akan diterapkan dalam pilkada nantinya, adalah 1:4:8, maksudnya 1 anggota polri akan bertugas mengamankan 4 TPS dibantu 8 anggota linmas. Kerawanan PilkadaKapolri mengungkapkan, dalam pilkada nanti terdapat sejumlah kerawanan. Walaupun pilkada akan berlangsung di masing-masing wilayah, namun tetap tinggi ancamannya. "Menurut analisis intelejen kerawanan di daerah sekalipun lokal tetapi tinggi karena mereka berada di satu lokasi, juga massa yang terus bergerak," ungkap Kapolri. Lanjut Kapolri, kepolisian akan mengerahkan kekuatan yang ada, terutama bertumpu pada kekuatan polres setempat. Untuk itu, rencananya, pada tanggal 16-19 Febuari 2005 besok, seluruh kapolres se-Indonesia akan dikumpulkan di Akademi Kepolisian, Semarang. Meraka dikumpulkan untuk apel persiapan pelaksanaan pilkada. Dalam penjelasan tertulis kepada Komisi III, Kapolri menjelaskan bahwa pelanggaran dan tindak pidana yang mungkin terjadi menjelang pilkada dapat berupa intimidasi, money politic, menghambat logistik pemilihan, provokasi, selebaran gelap, black campaign, memfitnah, kerusuhan, menolak hasil suara, dan lain-lain.Hal diatas mungkin terjadi karena berbagai kelemahan seperti pilkada langsung baru dilakukan pertama kali, peraturan pelaksanaan belum lengkap, kualitas penyelenggara belum teruji, serta fanatisme berlebihan terhadap calon yang didukungnya, dll. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads