"Kuasa hukum barusan kontak dengan petugas Brimob Kelapa Dua, dan kabarnya Novel Baswedan sudah diambil dan dibawa penyidik Bareskrim ke Bengkulu," kata salah satu pengacara Novel, Muhamad Isnur melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2015).
Isnur pun menyatakan ini merupakan bentuk pembangkangan penyidik terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar Novel tidak ditahan. Menurutnya, penyidik Bareskrim hingga saat ini masih berupaya melakukan penahanan terhadap Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi. Saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Novel disangkakan telah menembak tersangka pencurian sarang burung walet pada tahun 2014.
"JPU minta berkas tambahan dan rekonstruksi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Bukan oleh peran pengganti. Nah JPU minta supaya rekonstruksi dilakukan langsung oleh ybs," jelas Badrodin.
"Jam 4 sudah kita kirim ke Bengkulu. Kalau bebas, nanti jam 00.30 batas akhirnya kita serahkan pada pengacaranya. Namun demikian saya berharap bisa kooperatif untuk menyelesaikan semua apa yang bisa dituntut," imbuhnya.
(ear/ndr)











































