DPRD Jateng Bertemu Mardiyanto Bahas Bupati Temanggung
Senin, 14 Feb 2005 21:14 WIB
Semarang - Kasus dugaan korupsi dana pemilu Kabupaten Temanggung senilai Rp 1,7 miliar yang mengakibatkan mundurnya 108 pejabat Pemkab Temanggung, malam ini DPRD Jawa Tengah memanggil Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto di ruang komisi A DPRD, Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.Pertemuan dimulai pukul 20.00 Wib,Senin (14/2/2005) dengan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah didampingi Ketua Bawasda Pemprov Jateng Anwar Cholil dan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Kehumasan Jateng .Wakil Ketua Komisi A DPR Jateng Husyein Syisa mengatakan pihaknya ingin mempertanyakan hasil investigasi tim pemprov Jateng yang telah melakukan investigasi bulan Januari lalu ke Temanggung. "Kita ingin tahu dari sisi administrasi pemerintahan, bagaimana Pemprop Jateng menangani kasus tersebut. Selain itu kita juga ingin mengetahui rekomendasi gubernur ke presiden melalui Mendagri terhadap pemeriksaan Bupati Temanggung Totok Hariprabowo, pasalnya sampai saat ini gubernur belum menyampaikan hal ini ke masyarakat luas," katanya.Menurut Husyein, sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004, gubernur menjadi wakil pemerintah pusat yang berwenang membina dan menyelesaikan permasalahan di tingkat kabupaten/kota. Pertemuan sampai saat ini masih berlangsung.
(jon/)











































