Pengacara Tunjukkan Surat Penahanan Novel Baswedan

Novel Baswedan Ditangkap

Pengacara Tunjukkan Surat Penahanan Novel Baswedan

- detikNews
Jumat, 01 Mei 2015 16:26 WIB
Pengacara Tunjukkan Surat Penahanan Novel Baswedan
Jakarta - Atas perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tim pengacara diperkenan menemui Novel Baswedan yang tengah diperiksa di Mako Brimob. Setelah menemui Novel, para pengacara menunjukkan surat penahanan Novel Baswedan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Novel yakni Muhammad Isnur dari LBH Jakarta menunjukkan Surat Perintah Penahanan ini di depan Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5/2015). Sebagian tim kuasa hukum memang telah menjenguk Novel di ruang tahanan Mako Brimob.

"Surat ini kami terima ketika kami berada di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," kata Isnur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Penahanan itu bernomor SP. Han/10/V/2015/Dittipidum. Surat ini ditandatangai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Bareskrim Polri), Brigjen Pol Herry Prastowo, selaku penyidik, pada tanggal 1 Mei 2015 (hari ini -red).

Surat Perintah ‎Penahanan ini ditujukan kepada Novel sendiri dan tembusannya disampaikan ke pihak keluarga. Pihak yang menyerahkan adalah Agus Prasetyono, yang menandatangani surat ini di bagian paling bawah.‎

‎"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini," begitulah bunyi pertimbangan dalam surat ini.

Surat ini memerintahkan penyidik Kombes Pol Prio Soekotjo‎, AKBP Agus Prasetyono, AKBP TD Purwantoro, AKP Halipah Retno Sari, dan AKP Suradi untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Novel Bin Salim Baswedan. Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.‎

‎Kasus Novel sendiri, seperti diketahui, adalah kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.‎

(dnu/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads