"Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri telah memerintahkan Kapolri untuk memastikan proses hukum bisa berjalan dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang bersangkutan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Pratikno juga menyatakan Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Praktikno, perintah Presiden ini agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh bersama.
(ndr/mad)











































