"Belum, nanti tunggu selesai pemeriksaan," jelas Badrodin di Monas, Jumat (1/5/2015).
Badrodin menegaskan, Novel sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004 lalu di Bengkulu. Saat itu Novel menjadi Kasat Reskrim di salah satu Polres di Bengkulu.
Badrodin juga menyampaikan penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri dini hari tadi sudah sesuai prosedur. Novel sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Apa yang tak sesuai prosedur? Memang nggak boleh ditangkap tengah malam?" tegas Badrodin.
(bal/ndr)











































