"Belum, nanti tunggu selesai pemeriksaan," jelas Badrodin di Monas, Jumat (1/5/2015).
Badrodin menegaskan, Novel sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004 lalu di Bengkulu. Saat itu Novel menjadi Kasat Reskrim di salah satu Polres di Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang tak sesuai prosedur? Memang nggak boleh ditangkap tengah malam?" tegas Badrodin.
(bal/ndr)











































