"Jadi kasus Novel Baswedan ini sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P19. Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi karena itu Polri harus segera lakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang diminta jaksa," jelas Badrodin di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Badrodin, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Novel. Harusnya tidak perlu karena dia anggota Polri awalnya, sekarang harusnya secara sukrela meminta kepada Polri untuk diperiksa tapi dua kali tak hadir sehingga harus dilakukan penangkapan.
"Kenapa? karena memang kasus ini tahun depan kadaluwarsa kalau kadaluwarsa Polri akan dituntut pelapor dan korbannya sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses," urai dia.
Menurut Badrodin juga, dahulu perkara ini ditunda bukan berarti dihentikan. "Kita cari surat perintah penghentian penyidikan, tak ada, sehingga tanggung jawab Polri untuk selesaikan," tutupnya.
Polri menangkap Novel pada dini hari tadi. Novel dijemput di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel saat ini diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua.
(bal/ndr)











































