"Dalam rangka Hari Buruh Internasional, selamat Hari Buruh untuk buruh di seluruh dunia," ujar Rieke kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Rieke menyebut saat ini ada 6,6 juta pekerja formal, 57,6 juta buruh nonformal dan 6,6 buruh migran yang terus memperjuangkan hak-haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trilayak ini yakni Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi kaum buruh.
Sebagai anggota dewan yang membidangi Keternagakerjaan, kata dia, setiap hari Komisi IX menerima aduan pelanggaran hak-hak buruh seperti upah, dan hak-hak buruh lainnya.
"Tentu perlu ada perbaikan-perbaikan, dan kita sudah berhasil memasukan undang-undang untuk buruh di antaranya undang-undang sistem pengawasan ketenagarkerjaan, undang-undang sistem pengupahan revisi undang-undang penyelesaian konflik hubungan industrial dan revisi udang-undang TKI," jelasnya.
Dalam peringatan Hari Buruh ini, Rieke juga mengajak kaum buruh Indonesia untuk menolak harga BBM diserahkan kepada mekanisme pasar, menolak kenaikan harga BBM dan gas, serta listrik.
"Kami juga menuntut jalankan jaminan pensiun 1 Juli 2015. Bersama DPR, Pemerintah harus segera tuntaskan UU Sistem Pengupahan, UU Pengawasan Ketenagakerjaan, Revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," katanya.
(mei/nrl)











































