"Saat pemeriksaan surat penahanan itu belum ada. Lalu penyidik bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua, Novel menolak karena dalam surat ditulis pemeriksaan di Bareskrim dan bukan di Kelapa Dua," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (1/5/2015).
Selanjutnya, kata Muji, penyidik menyiapkan surat penahanan. Novel juga menyatakan menolak penahanan tersebut dan menuliskan alasan-alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Muji beserta tim kuasa hukum Novel lainnya juga menyusul Novel ke Kelapa Dua untuk memberi dampingan. Ia belum mengetahui apakah ada dari pimpinan KPK yang akan memberikan jaminan untuk penangguhan Novel.
"Ini saya mau ke sana (Kelapa Dua). Kalau dari statement di media katanya begitu (pimpinan KPK akan menjamin Novel), tapi saya belum tahu, belum ada koordinasi," tutur Muji.
Novel dibawa paksa oleh 13 penyidik Bareskrim dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakut, dinihari tadi. Setelah hampir 12 jam berada di Bareskrim, Novel dibawa ke Mako Brimob dan sudah mengenakan baju tahanan oranye.
Pemeriksaan dilakukan setelah kuasa hukum Novel bertemu dengannya. Saat dibawa penyidik ke Mako Brimob, raut muka Novel terlihat datar dan ia enggan memberikan statement.
"Jadi tadi Novel ditangkap jam 12 malam, jam 3 pagi kita di sini belum bisa ketemu Novel. Ternyata Novel sudah di-BAP sejak jam 2. Novel menolak memberi keterangan sebelum didampingi pengacara," pungkas Muji.
(ear/ndr)










































