"Surat itu (penjamin) sudah dibuat atas nama lima pimpinan tadi pagi, tapi belum disampaikan ke sana," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Pimpinan KPK berharap jaminan ini diperhatikan oleh Bareskrim Polri sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel Baswedan ditangkap tengah malam tadi di rumahnya di Kelapa Gading. Penangkapan itu terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK. Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa.
(van/nrl)











































