Pantauan detikcom, pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu bersama Usman Hamid masuk sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat (1/5/2015).
"Ada yang masuk, tapi kita belum tahu hasilnya seperti apa," kata Tommy Albert pengacara dari LBH.
Diinformasikan ada anggota keluarga yang mewakili istri Novel sudah berada di Bareskrim.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan penangkapan dilakukan karena Novel 2 kali mangkir dari panggilan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ditangani Bareskrim
"Novel tidak kurang satu apa pun, tidak lecet, kita juga panggil dokter dan sudah diambil sidik jari," kata Buwas di pelataran lobi Bareskrim
Novel ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 00.00 WIB dini hari tadi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakut.
Novel memang pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004.
(fdn/mpr)











































