"Ditahan sejak tanggal 28 April 2015, kaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pematangan lahan 2009 seluas 375.000 m3 dan peningkatan landas pacu 75.000m2 tahun 2010," kata kanit Subdit I, AKBP Brotoseno, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (1/5/2015).
Dugaan korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan pengembangan Bandara Juwata Tarakan, terkait pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan persiapan pembuatan pararel runway seluas 375.000 meter kubik, melalui program stimulus fiskal tahun 2009 dan pekerjaan perbaikan tanah landas pacu tahap I seluas 75.000 meter persegi tahun anggaran 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ahy/mpr)











































