Penyidik senior KPK, Novel Baswedan malam ini ditangkap oleh Bareskrim Polri. Novel ditangkap paksa di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari surat penangkapan yang diterima detikcom, Jumat (1/5/2015), surat itu bernomor SP.KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM tanggal 24 April 2015. Dalam surat penangkapan itu tertulis nama Novel Bin Salim Baswedan.
"Dan dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 422 KUHP, Jopasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Atasnama pelapor Yogi Hariyanto," bunyi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah Plt pimpinan KPK Johan Budi mengaku tengah menelusuri kabar penjemputan penyidik andalannya ini. "Saya juga sedang menelusuri kabar itu," jelas Johan. (mpr/mpr)