"Ya (Alex Usman kini ditahan)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Muhammad Iqram, dalam jawaban pesan singkatnya, Kamis (30/4/2015) pukul 22.48 WIB.
Alex sebelumnya dibawa paksa oleh penyidik Mabes Polri sore tadi, sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik mendapati Alex di RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di koridor, Alex yang sebelumnya tiga kali tak memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan sakit itu bisa berjalan tegap, bahkan sesekali mempercepat langkahnya, tanpa bantuan gandengan tangan petugas.
Saat proyek pengadaan berjalan tahun lalu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk wilayah Jakarta Barat. Alex saat itu juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
(dnu/mpr)











































