Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Jemput paksa dilakukan usai Alex tak memenuhi panggilan Bareskrim untuk yang ketiga kalinya hari ini.
"Iya betul (Alex Usman dijemput penyidik)," kata Kepala Subdirektorat Vβ Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Iqram saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2015).
Alex sebelumnya dinyatakan pengacaranya, Effendi, tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim karena sedang sakit. Alex dirawat di sebuah rumah sakitβ di bilangan Jakarta. Penyidik menjemput paksa Alex di Rumah Sakit Siloam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Alex merupakan satu dari dua tersangka kasus ini. Selain Alex ada pula Zaenal Soleman yang menjadi PPK wilayah Jakarta Pusat kala proyek itu dijalankan. β
(ahy/fdn)











































