Kejagung Bicara Nasib Mary Jane dan Serge Serta Eksekusi Mati Tahap III

Kejagung Bicara Nasib Mary Jane dan Serge Serta Eksekusi Mati Tahap III

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 18:59 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung bicara soal nasib dua terpidana mati yang ditunda eksekusinya. Selain itu juga soal eksekusi mati tahap ketiga.

Kapuspenkum Kejagung Tonny T Spontana bicara kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Ia pun memberikan keterangan mengenai nasib 2 terpidana mati yang ditunda eksekusinya, yakni Mary Jane dan Serge Areski.

Seperti diketahui, eksekusi mati Mary Jane ditunda lantaran kesaksiannya dibutuhkan aparat hukum Filipina. Ia disebut-sebut merupakan korban human trafficking yang diduga dilakukan oleh Maria Kristina Sergio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ditegaskan Tony, apapun putusan hukum di Filipina, itu tak akan mengubah hukuman mati yang telah ditetapkan bagi Mary Jane.

"Nanti kita lihat. Tapi yang jelas sampai saat ini status MJ masih tetap terpidana mati yang ditunda eksekusinya. Karena faktanya, dia menyelundupkan heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilogram," kata Tony.

"Fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan pengadilan yang sah dan positif sejak di tingkat pertama, banding, kasasi dan dua kali PK, dan grasinya pun ditolak. Karena apapun hasilnya dari Filipina akan kita telaah lebih lanjut. Tapi yang jelas perkara hukum MJ di Indonesia telah mempunyai ketetapan hukum yang kuat. Jadi tidak akan mengubah hukumannya itu sendiri atau mengubah putusannya yang ada sekarang," sambung Tony menegaskan.

Meski demikian, Tony tak bisa memastikan kapan sosok wanita bernama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso itu akan dieksekusi mati. Pihaknya pun tak memberikan batas waktu dan memberikan toleransi kepada Filipina menyelesaikan proses hukum yang terkait dengan Mary Jane.

"Kita tidak akan mendesak mereka untuk segera-segera. Biarlah proses itu berjalan sampai akhirnya nanti kita dapatkan keputusan untuk menyimpulkan, kapan eksekusi MJ bisa dilakukan," ujar Tony. Jelasnya, Kejagung akan mengambil langkah setelah semuanya proses yang dibutuhkan selesai.

Serge juga ditunda eksekusi matinya karena melakukan gugatan ke PTUN. Tony mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses itu. Jika nantinya warga negara Prancis tersebut kalah, eksekusi mati akan dilakukan tanpa ditunda-tunda lagi.

"Apakah kemungkinan eksekusi mati Serge nantinya akan dibarengi dengan Mary Jane?" tanya wartawan kepada Tony.

"Kalau misalkan sudah keluar putusan PTUN dan kita terima pada waktunya, dan tidak ada proses lagi, bisa saja kan kita lakukan. Atau pada waktunya bertepatan dengan proses hukum terpidana yang sudah selesai, ya kita lakukan. Terlalu dinilah kalau saya sampaikan sekarang ya," imbuh Tony.

Selain itu, Tony juga bicara soal eksekusi mati gelombang tiga. "Waktunya kapan, siapa yang calon akan dieksekusi, nanti berikutnya lah kita lihat seperti apa," jelas Tony.

Tony mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga. Termasuk apakah yang dieksekusi nantinya hanya terpidana mati kasus narkoba atau dibarengi pula dengan terpidana kasus berat lainnya.

"Nanti kita akan adakan pertemuan. Kita akan update datanya, apakah nanti di dalam jeda waktu sampai sebulan nanti apakah akan ada ekskusi kasus narkotika atau non narkotika," ucap Tony.

Menurut keterangan Jaksa Agung M Prasetyo pada Januari 2015, terdapat 131 terpidana mati yang menunggu eksekusi mati. Sebanyak 60 di antaranya terkait kasus narkoba. Tentunya jumlah itu telah berkurang menyusul eksekusi terhadap 8 orang pada Rabu (29/4) dini hari.

(dha/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads