"Saya sebagai Kabareskim tidak bakal intervensi, silakan penyidik pertimbangannya apa," kata Buwas di Kota Bandung, Kamis (30/4/2015).
Dalam kasus yang disidik Polda Sulselbar, Samad disangkakan terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan. Buwas menegaskan semua orang tetap sama di mata hukum tanpa melihat sosok serta jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Samad) kan manusia biasa juga, apa sih luar biasanya? Enggak ada. Sama saja dengan saya," kata Buwas menambahkan.
Soal penangguhan penahanan Samad, Buwas menilai hal tersebut merupakan hak setiap tersangka. Namun begitu, sambung dia, prosedur permohonan penangguhan penahanan itu harus sesuai aturan berlaku.
"Prosedurnya yang menangguhkan penahanan itu ialah yang bersangkutan, keluarga atau melalui penasihat hukum. Enggak usah KPK ikut menjamin, enggak ada hubungannya. Dalam undang-undang juga enggak ada hubungannya," tuturnya.
Menurut Buwas, keadilan merupakan suatu paling penting dalam penegakan hukum. Lebih lanjut Buwas menyatakan, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pelanggar hukum ialah persoalan biasa.
(bbn/try)











































