4 Perampok Sadis Juragan Sembako di Bekasi Ditangkap

4 Perampok Sadis Juragan Sembako di Bekasi Ditangkap

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 17:41 WIB
4 Perampok Sadis Juragan Sembako di Bekasi Ditangkap
Foto: Kompol Buddy Towoliu menggiring 4 tersangka perampokan
Jakarta - Tim Unit 1 Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok sadis juragan sembako, Suburudin Ahmad, yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Perampok menggorok leher Suburudin hingga mengalami luka serius.

"Ada empat orang pelaku yang sudah kita tangkap dan masih kita kembangkan untukβ€Ž mengejar 1 pelaku lainnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2015).

Keempat orang tersangka yakni Rajane Tarigan alias Andi, Rahmadi Juhri Kaban alias Cinor, β€ŽRizka nasution dan Iwan Gilang Saputra. Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebbekan yang dipimpin Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu, di 4 lokasi terpisah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Rabu 29 April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mengejar satu tersangka lain berinisial S," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kompol Buddy mengatakan aksi perampokan juragan sembako ini terjadi di β€ŽJl Kuburan Gas Alam, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis 16 April lalu.

"Saat itu, korban mengendari mobil Suzuki APV hendak bertemu seseorang," ujar Buddy.

Dalam perjalanan sesampainya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, mobil Suburudin dipepet 2 pengendara motor. Pelaku berjumlah 3 orang masuk ke dalam mobil, lalu menodongkan pisau kepada Suburudin.

"Korban sempat digorok lehernya tetapi selamat. Saat itu di dalam mobil ada istri dan anaknya juga. Istri korban juga ditodong pisau," imbuhnya.

Para pelaku lalu membawa tas berisi uang sebesar Rp 144 juta serta beberapa buku tabungan milik Suburudin. Selanjutnya, para pelaku kemudian menurunkan Suburudin di pemakaman di Jl Kuburan Gas Alam, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap para tersangka di Jatisampurna, di Bekasi dan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur," tuturnya.

Dari para pelaku ini, polisi menyita barang bukti 2 bilah pisau dapur, motor Satria warna merah bernopol B 4690 TAK dan beberapa handphone milik tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads