Kedok Briptu Erik sebagai DPO Penipuan Rp 12 M Terkuak setelah Aniaya Istri

Kedok Briptu Erik sebagai DPO Penipuan Rp 12 M Terkuak setelah Aniaya Istri

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 16:21 WIB
Kedok Briptu Erik sebagai DPO Penipuan Rp 12 M Terkuak setelah Aniaya Istri
Briptu Erik berkaos lengan panjang (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)
Jayapura - Seorang anggota Polda Papua ditangkap polisi di Tasikmayala, karena menganiaya istrinya. Dalam pemeriksaan diketahui ternyata yang bersangkutan buron kasus investasi bodong senilai Rp 12 miliar di Papua.

Erik tiba di Jayapura, Papua, Kamis (30/4/2015) setelah dijemput tim Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. Seterusnya dia menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dituduhkan.

Kasubdit Tindak Pidana Kriminal Dit Reskrim Umum Polda Papua, AKBP Markus Bisinglasi menyatakan, tersangka ditangkap setelah istri yang baru dinikahinya melapor karena dianiaya pelaku. Erik ditangkap Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (23/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penahanan di Polres Tasikmalaya, ternyata baru diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polda Papua yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atas kasus investasi bodong," kata Markus. (Baca: Larikan Uang Rp 12 Miliar, Briptu Erik Jadi DPO dan Akhirnya Tertangkap)

Mendapati informasi itu, Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Polda Papua. Kemudian tim dari Papua dikirim ke Tasikmalaya untuk memastikan kalau Erik itu adalah orang yang sedang dicari. Begitu diperoleh kepastian, tersangka kemudian dibawa ke Papua.

Erik disalahkan dalam kasus investasi bodong. Para korbannya diiming-imingi untuk berinvestasi yang ternyata investasi bodong. Korbannya mencapai 78 orang, termasuk di antaranya beberapa orang polisi. Dalam kasus dengan kerugian Rp 12 miliar ini, uang tunai yang dibawa kabur oleh tersangka sekitar Rp 5 miliar.

Erik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads