Erik tiba di Jayapura, Papua, Kamis (30/4/2015) setelah dijemput tim Direktorat Kriminal Umum Polda Papua. Seterusnya dia menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dituduhkan.
Kasubdit Tindak Pidana Kriminal Dit Reskrim Umum Polda Papua, AKBP Markus Bisinglasi menyatakan, tersangka ditangkap setelah istri yang baru dinikahinya melapor karena dianiaya pelaku. Erik ditangkap Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (23/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati informasi itu, Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Polda Papua. Kemudian tim dari Papua dikirim ke Tasikmalaya untuk memastikan kalau Erik itu adalah orang yang sedang dicari. Begitu diperoleh kepastian, tersangka kemudian dibawa ke Papua.
Erik disalahkan dalam kasus investasi bodong. Para korbannya diiming-imingi untuk berinvestasi yang ternyata investasi bodong. Korbannya mencapai 78 orang, termasuk di antaranya beberapa orang polisi. Dalam kasus dengan kerugian Rp 12 miliar ini, uang tunai yang dibawa kabur oleh tersangka sekitar Rp 5 miliar.
Erik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
(rul/try)











































