Pencurian dilakukan tiga tersangka yaitu Gondrong bersama dua rekannya Ari Budi (34) warga Candisari Semarang dan Yohanes Setyawan Wijaya (22) alias Sinyo warga Panggung Lor Semarang pada 7 April 2015 lalu. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB Gondrong yang mengendarai mobil sewaan Toyota Avanza warna silver H 8753 MR menjemput dua tersangka lainnya.
"Saya kerja di bengkelnya korban freelance, kalau dia butuh bantuan saya datang. Tapi saya tidak digaji sudah tiga bulan," ujar Gondrong di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya milih-milih. Itu memang gudang isinya moge, sudah pretelan. Saya sewa mobil memang untuk itu," tandas ayah satu anak itu.
"Caranya diangkat bareng-bareng. Ya berat," imbuhnya.
Rangka seharga USD 4.650 atau Rp 60,2 juta itu dijual pelaku ke laki-laki bernama Feri di Salatiga yang kemudian dibeli oleh pria berinisial FP dengan harga Rp 35 juta namun baru dibayar Rp 20 juta. Pelaku mendapatkan Rp 10 juta untuk Gondrong, kemudian dua tersangka lainnya mendapat masing-masing Rp 5 juta.
"Uangnya saya buat kebutuhan bayar utang. Sudah habis," ujar Gondrong.
Mendapatkan laporan kehilangan dari korban bernama Hary, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan rangka tersebut di tangan Feri. Setelah dikembangkan, tiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing tanggal 8 April 2015 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Otak dari pencurian moge tersebut adalah Gondrong yang kemudian mengajak dua rekannya.
"Dia sudah sangat tahu situasi karena bekerja di sana. Ini murni masalah ekonomi," kata Burhanudin.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu penadah bernama Feri juga diamankan polisi.
"Penadah juga sudah kami amankan," tegas Kapolrestabes.
(alg/rul)