Saksi: Gunakan Dana Bulog, Nurdin Harus Izin Kabulog

Saksi: Gunakan Dana Bulog, Nurdin Harus Izin Kabulog

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 18:21 WIB
Jakarta - Penggunaan dana Bulog dimaksudkan menstabilkan harga minyak goreng menjelang pemilu, lebaran, natal dan tahun baru. Syaratnya, harus mengantongi izin dari kabulog dan Panglima TNI. Demikian yang mengemuka dalam sidang Nurdin Halid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2005)."Ada tugas dari pemerintah untuk menjaga stabilnya harga minyak goreng menjelang pemilu, tahun baru, natal dan lebaran. Dana yang dibutuhkan jumlahnya sangat besar. Kalau dikembalikan, kami tidak bisa mengadakan penugasan pemerintah jadi diperlukan sebagai modal," kata Saksi Direktur Keuangan KDI Irsan Amir. Dikatakan dia, dalam rapat koordinasi terbatas 2 September 1998 dihasilkan dua perjanjian 977 A mengenai penyediaan dana KDI untuk membeli stok minyak goreng. Kedua, 977 B mengenai penyaluran minyak goreng yang ada dalam stok Bulog.Dalam perjanjian penyediaan dana KDI 977 A, ada larangan penggunaan dana untuk membeli komuditas selain minyak goreng. Sedangkan, dalam perjanjian 977 B mengenai penyaluran minyak goreng tidak ada aturan mengenai itu.Menurutnya, dana di luar minyak goreng ada sekitar Rp 30 miliar dalam bentuk deposito dan tabungan di bank. Sedangkan, uang Rp 130 miliar mayoritas dalam bentuk stok minyak goreng, gula dan beras.Apa bisa dana digunakan selain minyak goreng?"Berdasarkan perjanjian 977 B, tidak ada larangan," ujarnya. Ditambahkan Irsan, KDI masih mempunyai hutang ke Bulog Rp 169 miliar dan utang yang telah dibayar Rp 114 miliar dari Rp 284 miliar.Dana didepositokan ke beberapa bank, apa pernah tanda tangan surat kuasa pembukaan rekening ke bank?"Saya pernah menerima dan ikut tanda tangan.Pada tanggal 15 Juni 1999 ada kuasa dari pengurus untuk membuka rekening dari giro deposito," ungkap Irsan.Bendahara Pengurus KDI Amedio Mishar menambahkan pada rapat 24 Desember 1998 yang dipimpin ketua Umum KDI membahas dua pokok perkara diantaranya pengalihan dana minyak goreng yang belum disetor untuk mengamankan natal, lebaran dan tahun baru.Bagaimana dengan kebijakan dalam notulen rapat butir IV Ketua Umum mengambil langkah kebijaksanaan agar direksi KDI tidak lagi melakukan penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng terhadap Bulog. Sedangkan terhadap stok minyak goreng eks Bolog yang masih bisa dijual segera dijual sehingga uangnya bisa digunakan untuk modal kerja KDI? tanya JPU Arnold Angkoew."Waktu itu memang ada penugasan pemerintah tentang penstabilan harga minyak goreng, sementara KDI tidak punya modal untuk tugas itu. Yang ada dana minyak goreng yang belum di setor kepada Bulog. Lalu ditawarkan, bagaimana jika digunakan dana minyak goreng ini. Tetapi ada syaratnya, ada permohonan izin menggunakan dana kepada Bolog dan izin panglima TNI untuk pengamanan," ungkap Amedio."Dalam rapat ada perdebatan yang menentang penggunaaan dana Bulog yang belum disetor KDI, karena itu muncul solusi dengan mengajukan permohonan kepada Kabulog. Hal ini berkembang dari penugasan pemerintah yang kita terima karena putusan seperti itu rapat menyetujui," lanjutnya.Ketua majelis hakim I Wayan Rena Wardhana memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu (16/2/2005) dengan agenda pemeriksaan saksi. (aan/)


Berita Terkait