"Ada dua versi, versi polisi dan versi dari yang bersangkutan. Ini yang masih kita tunggu klarifikasinya lebih lanjut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu M Iqbal, saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
"Kalau yang bersangkutan (Jemani) dia merasa tidak tahu adanya barang tersebut. (Pengakuannya) Itu barang orang lain yang dititipkan kepadanya," sambung Tata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap saat ini yang kita lakukan ialah tahap pemberian pendampingan kekonsuleran dan belum pendampingan hukum karena ini masih tahap investigasi. Jadi bisa kita pastikan dia dapat penterjemah, kemudian memastikan bahwa prosesnya berdasarkan proses hukum setempat, diberikan hak nantinya untuk membawa pengacara," jelas Iqbal.
"Itu semua yang kita pastikan sekarang. Jadi tahapnya masih tahap bantuan kekonsuleran. Jadi nanti kita akan lihat secara resmi disampaikan pengadilan, akan kita lihat keperluan kita untuk memberikan bantuan hukum, apa yang akan diperlukan," sambung Iqbal menegaskan.
Jemani diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Phuket Senin (20/4) malam. Ia kedapatan membawa kokain seberat 5,2 kg atau senilai 15,6 juta Baht (sekitar Rp 6,6 miliar) yang disimpannya di antara 3 buku dan membungkusnya dengan 6 lapis alumunium foil.
(bar/nrl)