Kehadiran 6 komisioner KY minus Ibrahim diterima oleh wakil ketua DPR bidang hukum Fadli Zon, dan pimpinan komisi III Benny K Harman serta beberapa anggota komisi III lainnya di ruang pimpinan gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
"Kita sampaikan hal-hal yang jadi tugas KY dan problem yang sedang dihadapi. Sekarang KY sedang seleksi calon hakim agung, sedang berjalan," ucap komisioner KY Imam Anshori usai pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan karena KY, tapi ada Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mengajukan. Ini agar tak salah paham bukan KY yang hambat," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, KY meminta dukungan DPR agar proses seleksi calon hakim berjalan sesuai amanat UU, di mana seleksi calon hakim dilakukan oleh KY bersama MA.
"Kalau MA adakan sendiri nanti cacat hukum, khawatir orang anggap hasilnya tidak sah. Artinya dicari solusi yang sebaik-baiknya, di samping menghilangkan kesan KY tak hambat sama sekali. Silakan kalau mau adakan tapi sesuai ketentuan UU," ucap Imam.
Selain soal seleksi calon hakim, juga turut dibahas mengenai anggaran. Yaitu anggaran KY yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas dari total anggaran KY sebesar Rp 119 miliar
"Yang Rp 27 miliar tidak boleh digunakan untuk biaya perjalanan dinas dan kegiatan di luar kantor. Padahal KY banyak kegiatannya, panggil pelapor, saksi, itu kan biaya semua. Kalau tidak boleh digunakan kita akan kesulitan. Kami ajukan ke DPR agar anggaran itu digunakan sebagai mestinya karena itu sudah masuk prgram KY," tambah Imam.
Satu lagi yang turut dibahas, yaitu ditanyakan Benny K Harman soal KY yang kini tengah memproses laporan terkait putusan prapradilan hakim Sarpin. Imam menjelaskan KY tidak tiba-tiba memanggil, tapi karena ada laporan.
"Terahir dipanggil nggak datang lagi, sudah dua kali. Artinya kita akan telaah tanpa kehadiran Sarpin. Kita berharap sih datang sehingga ada klarifikasi, karena nggak datang ya nggak ada pertimbangan menyangkut penjelasan Sarpin.
Sementara pimpinan komisi III Benny K Harman menyatakan DPR akan membahas penjelasan dari KY tersebut, termasuk kaitan dengan UU yang tengah digugat ke MK. "Pimpinan DPR menganggap penting keberadaan KY," ucap Benny.
(bal/asp)











































