"Ada gagal konstruksi karena tak melaksanakan fase yang seharunya dilakukan," kata Buwas didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Stadion GBLA Gedebage, Kota Bandung, Kamis (30/4/2015) siang.
Soal gagal konstruksi, sambung Buwas, berdasarkan keterangan saksi ahli. Dia menjelaskan, para ahli sudah menjelaskan teknis berkaitan kondisi bangunan stadion megah tersebut. Menurut Buwas, analisis saksi ahli menyatakan ada fase-fase yang dilanggar secara teknis pembangunan dari awal sampai berdirinya bangunan stadion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika fase dilewati, artinya ada dugaan daripada upaya untuk melakukan penggelapan atau korupsi dari anggaran yang digunakan," ucap Buwas menambahkan.
Dia menjelaskan, lantaran fase tak sesuai prosedur, berarti pertanggungjawaban anggaran itu tak masuk dalam proses pembangunan Stadion GBLA. Sebab itulah, sambung Buwas, pihak Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan.
"Saya sudah melihat sendiri kondisi stadion. Sehingga tidak ada keraguan saya nanti dalam menindaklanjuti perkara ini," ujarnya.
Contoh rinci pelanggarannya seperti apa? "Fase penyediaan atau penyiapan tanah ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Nah itu berarti ada langkah yang dihilangkan, karena itu menyangkut anggaran biaya penyiapan lahan," ucap Buwas.
Contoh kedua, menurut Buwas, berupa penanaman tiang pancang dengan situasi tanah yang ada. Dia menuturkan seharusnya tiang pancang kedalamannya 60 meter, tapi hanya dipancang 30 meter. "Berarti ada 50 persen dari anggaran yang tidak digunakan. Hal itu kan sudah ada upaya mengurangi dari biaya. Akibat kontur tanah dengan kontruksi bangunan yang fasenya tak diikuti, dampaknya ya ada kerusakan," kata Buwas.
(bbn/try)











































