Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyatakan, bawang merah tersebut diamankan dari tujuh truk colt diesel. Barang bukti itu terkemas dalam 2, 264 karung.
Dari jumlah itu, tiga truk pengangkut bawang itu ditangkap di jalan lintas Siak ke Sungai Pakning Kecamatan Bungaraya, Siak. Sedangkan empat truk lainnya diamankan Desa Sungai Tengah di kecamatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/4). Hingga saat ini para sopir masih dilakukan pemeriksaan terkait bawang merah tanpa dokumen itu.
Para pelaku, sambung Guntur, diduga melanggar Pasal 31 ayat 1, dan atau Ayat 2, UU RI Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Tim masih mendalami informasi dari mana bawang merah ini dipasok," tutup Guntur.
(cha/rul)











































