Imingi Hadiah 'Wow', Ahok Ajak Warga Awasi Pajak Restoran

Imingi Hadiah 'Wow', Ahok Ajak Warga Awasi Pajak Restoran

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 11:56 WIB
Imingi Hadiah Wow, Ahok Ajak Warga Awasi Pajak Restoran
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin mengajak warga Jakarta taat pajak dan berpartisipasi mengawasi pemasukan pajak. Warga Ibu Kota juga bisa mengecek setoran pembayaran pajak ke Pemprov DKI Jakarta. Ahok berjanji memberikan bonus menggiurkan kepada masyarakat.

"Saya lagi berpikir misalnya, makan di restoran begitu dapat bukti koorporasi (struk) apa pun saya bisa langsung cek ke Pemda apakah uang saya (pajak) itu sudah disetor atau belum," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).

Ahok menyebut dengan adanya sistem tersebut diharapkan masyarakat bisa turut membantu Pemprov DKI Jakarta dalam hal pengawasan pajak. "Kita juga minta melibatkan masyarakat pengawasannya melalui SMS, aplikasi HP atau website. Habis belanja dapat struk total bayar berapa ditambahkan saja barcode di bawah struk dengan barcode yang sudah terkoneksi ini masyarakat bisa ngecek," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kalau kita balikin kecil kan nanggung. Ya sudah kumpulin berapa orang, kamu dapat hadiah lebih besar. Misalnya, Rp 10 juta gitu. Jadi kalau masyarakat dapat hadiah itu, pemilik restoran juga dapat sehingga akan mendorong semua orang jadi taat pajak dan bantu ngawasin," sambung Ahok.

Ketika ditanya dari mana uang untuk pemberian reward tersebut, Ahok menjelaskan. "Kan kita boleh mengambil upah pungut 3 persen dari total itu kan. 3 persen tuh kita bagi. Sekarang kita bagi cuma 1,3 persen. Berarti masih ada sisa uang 1,7 persen kalau kita manfaatkan," urai dia.

"Sekarang kalau kamu makan di restoran kamu bayar pajak nggak? Bayar. Kamu tahu nggak, disetor apa nggak dari restoran tempat kamu makan? Nggak tahu. Enak saja uang itu dicuri. Nah jadi lebih baik, sama-kita kita tangkap," pungkasnya.

Ahok mengaku sudah menyiapkan model sistem untuk pelaporan pajak dari masyarakat. Sedikitnya ada tiga model, yakni SMS, aplikasi di smartphone dan situs Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Dengan cara SMS misalnya, konsumen hanya perlu mengirim SMS ke nomor 93949. Kemudian ketik PajakDKI (spasi) nomor barcode dalam teks, lalu konsumen akan menerima balasan SMS seperti, "Terima kasih telah membayar pajak Rp 15 ribu".

Bila lewat aplikasi smartphone, konsumen hanya cukup mengunduh aplikasi Cek_Pajak_DKI di Google Play Store. Kemudian cukup melakukan scan barcode yang ada di struk untuk mengetahui status pajak yang telah dibayarkannya.

(aan/nrl)


Berita Terkait