KPU semula menargetkan PKPU tentang syarat pencalonan itu selesai pada Selasa (28/4) lalu. Namun hingga hari ini pembahasan dalam rapat pleno KPU itu belum juga rampung. "Belum diputusβ," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2015) pagi.
Alotnya pembahasan PKPU tentang syarat pencalonan salah satunya dipicu oleh konflik internal yang saat ini melanda dua partai politik, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sikap KPU pada saat pembahasan dengan Komisi II lebih cenderung hanya menerima kepengurusan yang mempunyai keputusan hukum inkrah dari pengadilan. Jika tidak tercapai sampai pendaftaran, maka KPU menolak kedua kepengurusan tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan meski molor namun pembahasan PKPU soal syarat pencalonan tidak berlangsung alot. KPU, kata dia, hanya tengah mempertimbangkan banyak masukan.
"Bukan alot, tapi hati-hati dengan melihat, mempelajari, memperhatikan berbagai masukan, catatan dan dokumen," kata Arief.
Menurut Arief, jika PKPU pencalonan selesai diplenokan, maka KPU akan langsung mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM bersama β6 PKPU lain yang sudah lebih dulu dibahas. 3 PKPU sudah lebih dulu disahkan Menkumham. "Hari ini finalisasinya," ucap komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah soal target pembahasan PKPU pencalonan.
Berikut tiga peraturan yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu adalah:
1. PKPU tentang Tahapan Pilkada,
2. PKPU tentang Tata Kerja, β
3. PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Tujuh yang belum disahkan Menkum HAM:
1. PKPU tentang Partisipasi Masyarakat,
2. PKPU tentang Norma dan Standar Logistik
3. PKPU tentang Kampanye.
4. PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,
5. PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon,
6. PKPU tentang Dana Kampanye
7. PKPU tentang Pencalonan.
(erd/nrl)











































