Peraturan KPU Soal Syarat Pencalonan Tak Kunjung Selesai

Pilkada Serentak

Peraturan KPU Soal Syarat Pencalonan Tak Kunjung Selesai

- detikNews
Kamis, 30 Apr 2015 11:13 WIB
Peraturan KPU Soal Syarat Pencalonan Tak Kunjung Selesai
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar 9 Desember 2015. Mulai 26 Juli nanti proses pendaftaran calon sudah dimulai. Namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum belum merampungkan pembahasan Peraturan KPU tentang syarat pencalonan.

KPU semula menargetkan PKPU tentang syarat pencalonan itu selesai pada Selasa (28/4) lalu. Namun hingga hari ini pembahasan dalam rapat pleno KPU itu belum juga rampung. "Belum diputusβ€Ž," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2015) pagi.

Alotnya pembahasan PKPU tentang syarat pencalonan salah satunya dipicu oleh konflik internal yang saat ini melanda dua partai politik, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu Panitia Kerja Komisi II DPR merekomendasikan agar, bila ada dualisme kepengurusan di partai politik, maka acuannya adalah putusan pengadilan. Jika belum ada putusan yang sifatnya tetap, maka putusan pertama pun bisa digunakan sebagai acuan.

Namun sikap KPU pada saat pembahasan dengan Komisi II lebih cenderung hanya menerima kepengurusan yang mempunyai keputusan hukum inkrah dari pengadilan. Jika tidak tercapai sampai pendaftaran, maka KPU menolak kedua kepengurusan tersebut.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan meski molor namun pembahasan PKPU soal syarat pencalonan tidak berlangsung alot. KPU, kata dia, hanya tengah mempertimbangkan banyak masukan.

"Bukan alot, tapi hati-hati dengan melihat, mempelajari, memperhatikan berbagai masukan, catatan dan dokumen," kata Arief.

Menurut Arief, jika PKPU pencalonan selesai diplenokan, maka KPU akan langsung mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM bersama β€Ž6 PKPU lain yang sudah lebih dulu dibahas. 3 PKPU sudah lebih dulu disahkan Menkumham. "Hari ini finalisasinya," ucap komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah soal target pembahasan PKPU pencalonan.

Berikut tiga peraturan yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu adalah:
1. PKPU tentang Tahapan Pilkada,
2. PKPU tentang Tata Kerja, β€Ž
3. PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Tujuh yang belum disahkan Menkum HAM:
1. PKPU tentang Partisipasi Masyarakat,
2. PKPU tentang Norma dan Standar Logistik
3. PKPU tentang Kampanye.
4. PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,
5. PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon,
6. PKPU tentang Dana Kampanye
7. PKPU tentang Pencalonan.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads