"Tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat. Seperti yang dirumuskan dalam UU MD3, apalagi rumusan UU Penyelenggara Pemilunya menyatakan 'konsultasi'," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar, kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).
Untuk Pilkada Serentak 2015, dalam konteks ada partai yang bersengketa, Komisi II merekomendasikan KPU mengacu pada putusan pengadilan terakhir terkait sengketa kepengurusan. Rekomendasi ini mengubah aturan sebelumnya, bahwa KPU harus mengacu pada SK Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks PKPU, maka KPU dapat mengabaikannya. Hal ini sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II dalam membicarakan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014," ujar Agun.
"KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu. KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya parpol patuh semuanya," imbuhnya.
Agun berharap KPU menjaga independensinya dan tak takut dengan tekanan pihak manapun. Dia juga meminta semua stakeholder KPU menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Ini Negara hukum, yang semuanya harus tunduk dan patuh pada hukum, di mana hukum yang tertinggi adalah UUD, dan KPU juga dijamin UUD sebagai lembaga mandiri," pungkas Agun.
(trq/van)











































