"Eksekusi jalan terus! Kejaksaan Agung dan pemerintah harus terus menjelaskan bahaya narkotika dan mengapa mengambil jalan mengeksekusi mati," kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/4/2015).
Selanjutnya, menurut Mudzakir, ada empat kriteria terpidana mati yang masuk dalam daftar prioritas tereksekusi mati. Pertama adalah terpidana mati warga negara asing, prioritas kedua adalah terpidana mati WNI yang menjadi bandar besar, ketiga adalah terpidana mati WNI yang menjadi pengedar dan terakhir adalah terpidana mati WNI yang mengendalikan narkoba dari dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dunia internasional harus memahami kedaulatan hukum Indonesia. Sebab secara filosofis, Indonesia berbeda dengan berbagai negara yang menganut antihukuman mati. Di mana Indonesia masih mengakui hukuman mati baik secara hukum positif atau secara idiologis.
"Dan jangan lagi memperdebatkan apakah hukuman mati itu sah atau tidak sebab sudah jelas-jelas Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegas Mudzakir.
Berikut daftar tereksekusi mati sepanjang kuartal pertama 2015 ini:
1. WN Brazil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2. WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin
3. WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4. WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5. WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6. WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin
7. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja
(asp/jor)











































