Lilik Mulyadi, Hakim yang Pernah Tangani Kasus Amrozi Cs

Lilik Mulyadi, Hakim yang Pernah Tangani Kasus Amrozi Cs

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 17:22 WIB
Jakarta - Lilik Mulyadi ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menangani kasus pembunuhan Yohannes Haerudy B Natong (Rudy) dengan terdakwa Adiguna Sutowo, anak kandung (alm) Ibnu Sutowo. Benarkah dia hakim terbaik? Seperti disampaikan Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna, untuk mengadili kasus dengan terdakwa Adiguna Sutowo ini, pihaknya akan memilih hakim yang terbaik. Dan kepada wartawan, Senin (14/2/2005), I Made Karna menyampaikan bahwa Lilik Mulyadi-lah yang akan mengemban tugas itu. Siapa Lilik Mulyadi? Nama pria kelahiran Bogor, 23 Agustus 1961 menjadi agak terkenal saat menjadi anggota majelis hakim dalam kasus bom Bali dengan terdakwa Amrozi cs. Saat itu, dia menjadi anggota hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah sukses menangani kasus bom Bali ini, Lilik kemudian dipindah ke PN Jakarta Pusat. Sampai sekarang, Lilik baru setahun menjadi hakim di PN Jakarta Pusat. Besar di Bali, Lilik ternyata juga sastra. Karena itu, saat menyusun amar putusan untuk Amrozi yang dihukum hukuman mati, Lilik juga menuliskan sebuah puisi. "Dalam mengambil keputusan sebuah perkara harus mendengarkan hati nurani. Dan beruntunglah, saya mengasahnya dengan puisi," kata dia suatu saat. Sarjana Hukum dia dapatkan di Universitas Udayana, Bali. Saat lulus, dia menjadi mahasiswa teladan. Tawaran dosen di almamaternya sempat mampir ke pundaknya. Namun, ternyata tawaran untuk menjadi hakim lebih dipilihnya. Pengadil yang kini sedang menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Padjadajaran ini tampaknya memang anti suap. Ini bisa dilihat dari pengalaman dan sikapnya. Bahkan, dia sedang menyusun buku tentang tindak pidana korupsi penyuapan yang saat ini sedang nge-trend. Dia juga tidak silau dengan materi. "Kalau saya silau materi, saya akan lebih memilih untuk menjadi diplomat di Jerman," kata dia. Dia memang pernah ditawari tanpa tes untuk menjadi diplomat di Jerman. Sebelum di PN Denpasar, Lilik pernah menjadi hakim di Serui, Irian. Di tempat ini, Lilik pernah menjadi hakim kasus penganiayaan anggota OPM. Dia juga pernah menjadi hakim di Kalimantan dan memutus kasus sengketa tanah terminal dengan terdakwa bupati Kandangan dan camat. Pengugatnya adalah tukang becak. Dalam putusannya, Lilik memenangkan sang tukang becak, karena bupati dan camat mendapatkan tanah untuk pembangunan terminal secara tidak benar. Akankah dia sukses menangani kasus Adiguna Sutowo, yang dinilai banyak kalangan sebagai orang kuat? Kita tunggu saja, keputusan Lilik nanti. Berikut biodata Lilik Mulyadi: Nama : Lilik Mulyadi, S.H., M.HTempat/tgl. lahir : Bogor, 23 Agustus 1961Nama istri : Ni wayan Markianing, S.H.Nama anak :Aditya Wisnu MulyadiIndra Bayu MulyadiPendidikan :SMAK Swastiastu Denpasar (1980)Fakultas Hukum Unud (1981- 1985)Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unud (2000-2002) Riwayat Pekerjaan:Dosen Luar Biasa FH Unud, FH Univ. Bali, FH Univ. Saraswati, FH Warmadewa, FH Univ. Ngurah Rai (1985 - 1991)Hakim PN Denpasar (1986 - 1991)Hakim PN Serui Irian Jaya (1991 - 1995)Hakim PN Kandangan Kalimantan Selatan (1995-1999)Hakim PN Bangli (1999 - 2000)Hakim PN Denpasar (2000-sekarang)Menangani kasus bom BaliPrestasi:Mahasiswa Teladan I Unud (1985)Juara Menulis Puisi & Cerpen Se-Bali (10 kali)Juara Tingkat Nasional (3 kali) Aktivis saat mahasiswa:Ketua I BPM FH Unud (1981-1982)Ketua I Senat FH Unud (1982-1985)Redaktur Pers Kampus 'Akademika' (1983- 1985)Redaktur Majalah 'Ketha Aksara' FH Unud (1983- 1985) (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads