"Zainal itu pernah bersekolah di pondok pensantren syariad di Palembang ini. Tapi memang dia tidak sampai tamat, saya tidak tahu persis kelas berapa dia berhentinya," kata M Sukri, Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Palembang dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (30/4/2015).
Sukri menjelaskan, sejak kecil Zainal memang berada di lingkungan setempat. Dari nenek dan kakeknya hingga orangtua tinggal di lingkungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak itu ibunya dibawa oleh adik Zainal yang ada di Jawa. Sedangkan dua anak Zainal diasuh oleh saudara dari istrinya. Zainal dan istrinya bercerai setelah setahun tersandung kasus narkoba tahun 2001," kata Sukri.
Dalam keseharian, lanjut Sukri, masyarakat mengenal Zainal sedikit pendiam. Namun dalam keseharian dia juga bergaul dengan masyarakat sekitarnya.
"Ketika dia ditangkap polisi, saat itu saya belum menjadi ketua RT, saya masih SMA. Tapi warga terkejut jika Zainal sampai terlibat kepemilikan ganja," kata Sukri.
Sebelumnya pihak Kejagung menyebutkan, penolakan jasad Zainal disampaikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun soal penolakan itu dibantah Sekda Sumsel.
"Yang menolak itu sebagian warga yang tinggal di sekitar rumah Zainal, bukan Pemprov Sumsel," kilah Sekda Sumsel Mukti.
Sukri juga tidak habis fikir, bila disebut-sebut ada masyarakat yang menolak jasad Zainal untuk dimakamkan di Palembang.
"Saya selaku ketua RT tidak pernah mendapat komplein dari warga soal jasad Zainal. Saya juga bingung warga yang mana yang menolak," kata Zainal.
(cha/jor)











































