"Berawal hasil dari pengembangan tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya, Selasa (28/4) sekiranya pukul 05.12 WIB, kami berhasil mengamankan 2 tersangka di Kampung Cimuning RT 01 RW 04 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya," ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Agung B Leksono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (29/4/2015).
Tersangka berinisial MF (27) dan J (20) kedapatan mengedarkan narkotika golongan 1 dalam bentuk paketan. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 30 paket daun ganja kering dengan berat total 500 gram.
"Tersangka MF ini pengangguran sedangka J ini pedagang. Ganja itu sudah ditemukan dalam bentuk paket kecil sebanyak 30 paket, masing-masing paket dihargai bervariasi mulai dari Rp 250 sampai dengan 50 ribu perpaket," paparnya.
Agung mengatakan kedua pemuda tersebut tengah diperiksa intensif. "Saat ini masih kita dalami dari mana mereka peroleh barang haram tersebut. Adapun kita menyangkakan pasal di dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009 agar membuat mereka jadi jera," paparnya.
Indonesia tengah gencar melakukan perlawanan terhadap narkotika. Salah satu bukti perlawanannya dengan mengeksekusi 8 gembong narkotika dini hari tadi. Eksekusi pun berjalan lancar, meski terdapat beberapa negara yang mengajukan protes kepada Indonesia.
(edo/jor)











































