Belajar dari Kasus Pesta Bikini, Pihak Hotel Perhatikan Ketiga Izin Ini

Belajar dari Kasus Pesta Bikini, Pihak Hotel Perhatikan Ketiga Izin Ini

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 20:02 WIB
Belajar dari Kasus Pesta Bikini, Pihak Hotel Perhatikan Ketiga Izin Ini
Jakarta - Pihak penyelenggara (E)) pesta bikini, Divine Production kini masuk catatan hitam Dinas Pariwisata DKI karena tak mengantongi izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kini Dinas Pariwisata mengimbau hotel, restoran atau tempat hiburan lebih memperhatikan perizinan saat EO mengajukan proposal kegiatan.

"Kita akan buat surat edaran untuk hotel melalui PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Di surat itu kita bilang kalau ada EO mau selenggarakan acara di hotel harus ada tiga izin," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Purba Hutapea di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (29/4/2015).

Izin pertama yang harus dimiliki adalah izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang menjadi bukti legalitas EO tersebut dan terdaftar di Dinas Pariwisata. Dulunya izin ini diurus oleh Dinas Pariwisata namun kini berada di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Jika acara itu disetujui oleh pihak hotel atau restoran, maka selanjutnya ada izin temporer untuk pelaksanaan acara tersebut. Izin ini juga dulunya ada di Dispar namun kini diurus di BPTSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga izin keramaian dari pihak kepolisian. Kalau tidak ada izin ini, hotel harusnya menolak," sambungnya.

Ketiga izin ini harus dipegang oleh penyelenggara acara sebagai legalitas acara tersebut. Dalam kasus pesta bikini, diketahui bahwa Divine Production tak mengantongi satu pun dari ketiga izin tersebut. Karena itu, ia dilarang membuat kegiatan apapun sampai memiliki izin TDUP.

(bil/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads