"Kita akan buat surat edaran untuk hotel melalui PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Di surat itu kita bilang kalau ada EO mau selenggarakan acara di hotel harus ada tiga izin," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Purba Hutapea di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (29/4/2015).
Izin pertama yang harus dimiliki adalah izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang menjadi bukti legalitas EO tersebut dan terdaftar di Dinas Pariwisata. Dulunya izin ini diurus oleh Dinas Pariwisata namun kini berada di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Jika acara itu disetujui oleh pihak hotel atau restoran, maka selanjutnya ada izin temporer untuk pelaksanaan acara tersebut. Izin ini juga dulunya ada di Dispar namun kini diurus di BPTSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga izin ini harus dipegang oleh penyelenggara acara sebagai legalitas acara tersebut. Dalam kasus pesta bikini, diketahui bahwa Divine Production tak mengantongi satu pun dari ketiga izin tersebut. Karena itu, ia dilarang membuat kegiatan apapun sampai memiliki izin TDUP.
(bil/jor)











































