"Seorang yang permasalahnnya sedang berjalan, biasanya harus diselesaikan dulu. BKD memang sudah menerima surat tembusan dari Dinas Pendidikan (soal pelanggaran) dan sedang dipelajari," kata Kepala BKD Agus Suradika saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Ahok mengatakan menerima surat pengunduran diri Retno sebagai kepala sekolah SMA 3 dan PNS DKI karena diterima sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi. Ahok pun mengatakan sudah mengalihkan surat tersebut pada BKD untuk diurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya berjenjang dengan bersurat ke kasie, lalu ke sudin, dinas, ke BKD lalu ke gubernur. Kalaupun sekarang diberikan pada gubernur, nanti akan dikembalikan ke BKD dan dia akan tetap menjalani prosedur dari bawah," tegasnya.
Setelah itu, BKD akan bersurat pada perguruan tinggi yang dituju Retno untuk memberitahu adanya rencana pemindahan. Selanjutnya pihak perguruan tinggi itu akan bersurat pada Dirjen Dikti atau Kepala Biro Kepegawaiannya. Selanjutnya, proses akan berjalan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kalau oke, dia baru pindah. Tapi selama proses itu, ia harus tetap menjalani tugasnya di tempat saat ini," ucapnya.
Meski begitu, proses tersebut harus ditunda Retno hingga Dinas Pendidikan mengeluarkan keputusan mengenai pelanggaran yang dilakukannya.
"Selama proses itu berlangsung, ia tetap harus bertugas di tempatnya. Proses di Dinas Pendidikan dulu yang harus selesai baru bisa mengurus pemindahannya," terangnya.
Pada hari kedua UN, Selasa (14/4) lalu, Retno meninggalkan sekolah sesaat sebelum UN berlangsung. Ia melakukan wawancara dengan stasiun televisi swasta di SMA 2 Jakarta. Retno kala itu juga tidak mengenakan seragam PNS. Ia beralasan, wawancara yang dilakukannya itu sebagai Sekjen Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Menurutnya, landasan dirinya berada di FSGI lebih tinggi dari Kepala Sekolah. Sebab perannya di FSGI berdasar pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya sebagai sekjen adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan. Sementara, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.
Retno menambahkan, dirinya kembali ke sekolah pukul 07.26 WIB, 4 menit sebelum UN dimulai. Sedangkan saat UN dimulai hingga UN selesai, Retno tetap berada di sekolah hingga pukul 16.45 WIB.
(bil/nwk)











































