Diganjar 2 Tahun, Eks Wagub Jabar Dibui di Rutan Kebonwaru

Diganjar 2 Tahun, Eks Wagub Jabar Dibui di Rutan Kebonwaru

- detikNews
Senin, 14 Feb 2005 17:05 WIB
Bandung - Mantan wakil gubernur Jawa Barat bagian Ekbang, Ukman Sutaryan, masuk rumah tahanan Kebonwaru, di Jl Jakarta, Bandung, Senin (14/2/2005).Ukman Sutaryan, 68 tahun, masuk bui setelah Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya hukuman selama 2 tahun 6 bulan atas kasus korupsi sebesar Rp 16,025 miliar. Dalam putusan tingkat kasasi yang telah ditunggu 3 tahun itu, MA juga menghukum denda Ukman senilai Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan MA itu jatuh pada 31 Januari silam.Ukman dinyatakan bersalah dan terbukti telah menganjurkan Ragam Santika, mantan Sekretaris Daerah Jabar periode 1994-1998, menyetujui bantuan APBD Pemprov Jabar untuk membangun RS Al Ihsan, Bandung.Ukman Sutaryan adalah pendiri Yayasan Al Ihsan yang rencananya membangun rumah sakit tersebut. Namun yayasannya terbukti tidak sesuai dengan ketentuan soal berdirinya sebuah yayasan."Vonisnya memang di rutan dulu. Nanti setelah melewati masa seleksi kita bisa putuskan apakah masuk ke Lapas Sukamiskin atau Nusakambangan," ujar Gusti Tamardjaja, kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat, kepada detikcom.Saat ini belum ada laporan tertulis dari pihak rumah tahanan Kebonwaru mengenai penerimaan Ukman Sutaryan. Menurut Gusti Tamardjaja, Ukman Sutaryan akan melewati masa pengenalan lingkungan penjara selama tiga bulan."Tidak ada pembedaan kok. Yang jelas dia bekas pejabat penting di sini. Takut diperas dan bisa depresi berat. Kita amankan dari para preman dulu," ujar Gusti Tamardjaja. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads