"Orangnya kaya hantu nggak bisa ditemukan. Kita panggil nggak datang. Jadi sudah kita panggil melalui surat tertulis, dengan telepon, email yang ada di iklannya," kata Kepala Dinas Pariwisata Purba Hutapea di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (29/4/2015).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke alamat Jl Praja yang tertera di iklan sebagai alamat kantor namun ternyata kantor itu tak ada. Pemanggilan melalui email dan telepon pun tak digubris oleh Divine Production. Akhirnya Dinas Pariwisata hanya meminta keterangan pihak Hotel The Media and Towers yang menghadiri pemanggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan buat surat edaran ke hotel hotel apabila EO yang bernama Divine Production itu mengajukan untuk membentuk suatu acara, agar ditolak. Kenapa? Karena dia tidak memiliki izin. Kalau mereka sudah memiliki izin itu haknya. Cuma masalahnya mereka tidak memiliki izin," sambungnya.
Larangan ini akan terus diberlakukan hingga Divine Production sudah memiliki surat izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Meski begitu, Dinas Pariwisata hanya mengurusi urusan regulasi dan administrasi. Laporan sekolah-sekolah ke kepolisian akan tetap berjalan.
"Kalau unsur pidana yang sedang terjadi, itu kan di luar ranah dinas pariwisata. Porsi kita hanya sampai ke situ. Pencegahan kita, kita akan buat surat edaran ke hotel hotel melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta," pungkasnya.
(bil/imk)











































