Agung Cs: Yang Berlaku Adalah Surat Muladi ke PTUN

Babak Baru Konflik Golkar

Agung Cs: Yang Berlaku Adalah Surat Muladi ke PTUN

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 17:05 WIB
Agung Cs: Yang Berlaku Adalah Surat Muladi ke PTUN
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengumbar surat Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi ke kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Dalam surat itu, Muladi menyebut MPG tak membuat putusan. Namun surat itu dinyatakan tak berlaku oleh Agung Laksono cs.

"Yang dipakai surat yang paling akhir dan digunakan di PTUN," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (29/4/2015).

Muladi mengirim surat ke PTUN pada persidangan Senin (27/4) lalu. Surat itu dikirim sebagai ganti dirinya yang tak bersedia hadir untuk menjelaskan putusan MPG di PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam suratnya ke PTUN, Muladi menegaskan MPG mengambil putusan, yaitu dua hakim netral, dua hakim memenangkan kubu Ancol. Masih dalam suratnya, Muladi menegaskan putusan itu harus dibaca sebagai satu kesatuan.

"Surat ini sudah dinotariskan," kata Ace mengacu pada surat Muladi.

Di lain pihak, kubu Ical menerima surat yang isinya berbeda dengan surat Muladi ke PTUN pada 24 Maret lalu. Dalam surat ke kubu Ical, Muladi menyatakan tak ada putusan yang diambil, karena empat hakim Mahkamah Partai tak menemui kesepakatan.

"Kami terima surat dari Pak Muladi, mereka juga kirim surat ke Pak Muladi yang dipelintir mereka bahwa MPG menghormati keputusannya. Persoalannya digunakan dengan baik atau tidak itu urusan dia. Ini jelas dipelintir," ujar Idrus di Fraksi Golkar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2015).

Surat Muladi ke kubu Ical bisa dibaca di sini. Sedangkan surat Muladi ke PTUN bisa dibaca di sini.


(trq/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads