Ini Isi Lengkap Surat Muladi ke Hakim PTUN Jakarta

Ini Isi Lengkap Surat Muladi ke Hakim PTUN Jakarta

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 16:50 WIB
Jakarta - Pada Senin, 27 April 2015 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengundang Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau Muladi untuk didengar keterangannya dalam kasus sengketa kepengurusan Partai Golongan Karya.

Namun Muladi menolak untuk hadir. Sebagai gantinya dia mengirimkan sebuah surat. Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengadakan beberapa kali sidang untuk menyelesaikan konflik antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).

Melalui surat tersebut, Muladi sekaligus menjelaskan putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Partai Golkar. "Tidak benar kalau dinyatakan tidak ada putusan," kata Muladi dalam suratnya ke majelis hakim PTUN yang dikutip detikcom, Rabu (29/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut ini isi lengkap surat Muladi untuk Majelis Hakim PTUN.

Jakarta, 23 April 2015
Kepada
Yth. Ketua Majelis PTUN Jakarta
Di Jakarta Timur (No.Perkara: 62/G/2015/PTUN.JKT)

Hal: Ketidakhadiran dalam Sidang PTUN

Assalamu'alaikum Warachmatullohi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat.

Pertama-tama saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Ketua karena atas dasar Surat No. W2-TUN/652/HK.06/IV/2015 tertanggal 20 April 2015, pada tgl. 27 April 2015 saya dipanggil untuk didengar keterangannya dalam Sidang PTUN yang mengadili gugatan DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali (ARB) terhadap Menkumham sehubungan dengan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin oleh Sdr.Agung Laksono.

Namun demikian ijinkanlah saya untuk menyampaikan keberatan untuk tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, yaitu hadir di dalam sidang PTUN hari ini dengan alasan sebegai berikut:

1. Atas dasar UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan Mahkamah yang mandiri yang bersifat khusus, dengan kompetensi absolut yang keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Dengan demikian MPG juga tunduk dan menghormati "fair trial" atas dasar asas "Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka" (The Independence of Judiciary) yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi,impartialitas dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2. Sebagai seorang mantan Hakim Agung, saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangannya di pengadilan PTUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya. Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut;

3 Pernyataan bahwa MPG merupakan Mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus dengan kompetensi absolut tidak berkelebihan karena baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam keputusannya terlebih dahulu telah menunjuk MPG sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar sesuai pasal 32 UU Partai Politik (UU No.2 tahun 2011 Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Atas dasar inilah MPG bersidang yang keputusannya bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan;

4. Dalam amar putusan, tidak benar kalau dinyatakan tidak ada putusan, yang terkait dengan Pokok Permohonan, yang keputusannya adalah:

Dua Hakim MPG Muladi dan HAS Natabaya tidak berpihak dalam mengambil keputusan dan menyerahkan penyelesaian sengketa Partai Golkar melalui Pengadilan Negeri dengan beberapa rekomendasi, sedangkan dua hakim MPG yang lain yaitu Andi Mattalata dan Jasri Marin memenangkan/mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) sebagai kepengurusan yang sah, dengan tugas melakukan konsoslidasi partai secara simultan selambat-lambatnya bulan Oktober tahun 2016.

5. Putusan tersebut pada butir (4) harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan, karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim MPG.

6. Hakim MPG terdiri atas 4 (empat) orang anggota Majelis sehubungan dengan itu dipandang tidak adil apabila yang diundang untuk didengar keterangannya hanya ketua MPG, karena tidak mencerminkan atau mewakili secara lengkap aspirasi/suasana kebatinan Putusan MPG. Kehadiran hanya salah satu hakim MPG sebagai saksi pasti akan diprotes oleh tiga hakim MPG yang lain yang akan menganggap bahwa kesaksian Ketua MPG tidak sah;

7. Sebelum digelarnya sidang PTUN, sebagai Ketua MPG saya dengan jelas telah menjawab pertanyaan tertulis baik yang datang dari kubu DPP Partai Golkar ARB maupun yang datang dari DPP Partai Golkar Agung Laksono sebagai berikut:
a. Jawaban terhadap Surat No : 27/GOLKAR/III/2015 tertanggal 19 Maret 2015 dari DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali tentang Penjelasan hukum terkait dengan putusan MPG tertanggal 05 Maret 2015. (Surat MPG tertanggal 24 Maret 2015);

b. Jawaban atas surat DPP Partai Golkar No B-091/GOLKAR/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang 'Apakah Ketua MPG bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Kemenkumham yang mengutip Putusan MPG sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut. (Surat tertanggal 1 April 2015).

8 Dengan demikian sebenarnya sikap dan pandangan saya, baik terhadap Putusan MPG maupun SK Menkumham yang saat ini menjadi obyek gugatan di PTUN Jakarta Timur sudah tersurat dan tersirat dalam subtansi kedua surat saya di atas (butir 7);

Catatan: Copy Kedua Surat Jawaban Tersebut Terlampir bersama surat ini.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatian Bapak Ketua, saya mengucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Warachmatullohi Wabbarakatuh.

MAHKAMAH PARTAI GOLKAR

Ketua

MATERAI


Prof. Dr. Muladi, SH

Tembusan dikirimkan kepada yth;
1. Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta
2. Arsip

(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads