"Tujuh dokumen, fotokopi surat Gubernur, kuitansi pinjam-meminjam pribadi, bukti cakram CD-R, penyampaian surat keputusan Kemendagri 2014," kata pengacara Lulung, Ramdhan Alamsyah di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Menurut Ramdhan, total ada 19 item barang yang dibawa penyidik Bareskrim dari ruangan Lulung. Soal CD yang dibawa penyidik, Ramdhan menyatakan CD itu berisi rekaman rapat.
"CD-CD itu berisi rekaman rapat, tidak ada CPU," kata Ramdhan.
Lulung sendiri tak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan pihak Bareskrim hari ini. Namun rencananya, Lulung akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi ke Bareksrim pada Kamis (30/4) besok pukul 10.00 WIB.
(dnu/bar)











































