Kasus bermula saat produsen Lexus, Toyota Kabunshiki Kaisha mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap ProLexus. Lexus sebagai perusahaan mobil kelas dunia mengajukan bukti sertifikat merek yang dikeluarkan Kemenkum HAM pada 11 Juni 2012. Toyota menganggap produk dengan nama ProLexus tidak lain bertujuan mendompleng merek Lexus yang sudah terkenal.
Namun di persidangan, semua fakta terungkap. Ternyata ProLexus telah jauh-jauh hari didaftarkan di Kemenkum HAM atau tepatnya pada 29 September 2000 untuk kualifikasi sepatu/sandal. Satu dasawarsa lebih sebelum Lexus mendaftarkan mereknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Rabu (29/4/2015).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Abdurrahman dengan anggota Syamsul Maarif PhD dan Hamdi. Dalam vonis yang diketok pada 21 Januari 2015, ketiganya menyatakan gugatan Lexus telah kadaluwarsa. Sebab pendaftaran merek ProLexus bukan mengenai adanya pertentangan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
"Sehingga pembatasan waktu sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Merek berlaku dalam perkara a quo," putus majelis dengan suara bulat.
Lexus bukan kali ini saja menggugat merek yang memiliki persamaan bunyi dan kata Lexus. Sebelumnya Toyota juga membatalkan merek dengan nama 'Lexus' di Indonesia seperti helm 'Lexus', Lem 'Lexus' dan software 'Lexus' milik pengusaha lokal dan Toyota selalu menang.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini