Muladi ke Hakim PTUN: Tidak Benar Kalau MPG Tak Ada Putusan

Muladi ke Hakim PTUN: Tidak Benar Kalau MPG Tak Ada Putusan

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 16:02 WIB
Muladi ke Hakim PTUN: Tidak Benar Kalau MPG Tak Ada Putusan
Muladi (Foto-detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 Muladi mengirimkan sebuah surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat itu dikirim pada Senin, 27 April 2015 menanggapi permintaan majelis hakim agar dia bersaksi atas dualisme kepemimpinan di Partai Golkar. Surat ini ditandatangani lengkap dengan materai.

Sebagai Ketua Mahkamah Partai, keterangan Muladi dianggap perlu untuk menentukan kepemimpinan Partai Golkar yang sah. Namun Muladi menolak hadir di PTUN. Sebagai gantinya dia mengirimkan sebuah surat.

Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengadakan sidang untuk menyelesaikan konflik antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan beberapa kali sidang, maka diambillah sebuah keputusan. "Tidak benar kalau dinyatakan tidak ada putusan," kata Muladi dalam suratnya ke majelis hakim PTUN yang dikutip detikcom, Rabu (29/4/2015).

Dalam mengambil keputusan, dua hakim MPG Muladi dan HAS Natabaya tidak berpihak. Mereka memilih menyerahkan penyelesaian sengketa Partai Golkar melalui pengadilan negeri.

Sementara dua hakim MPG yakni Andi Mattalatta dan Jasri Marin memenangkan alias mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) sebagai kepengurusan yang sah.

Kubu Agung Laksono diberikan tugas melakukan konsolidasi partai secara simultan selambat-lambatnya bulan Oktober 2016.

"Putusan tersebut harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan, karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim MPG," tulis Muladi.


(erd/nrl)


Berita Terkait