Sebagai Ketua Mahkamah Partai, keterangan Muladi dianggap perlu untuk menentukan kepemimpinan Partai Golkar yang sah. Namun Muladi menolak hadir di PTUN. Sebagai gantinya dia mengirimkan sebuah surat.
Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengadakan sidang untuk menyelesaikan konflik antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengambil keputusan, dua hakim MPG Muladi dan HAS Natabaya tidak berpihak. Mereka memilih menyerahkan penyelesaian sengketa Partai Golkar melalui pengadilan negeri.
Sementara dua hakim MPG yakni Andi Mattalatta dan Jasri Marin memenangkan alias mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono) sebagai kepengurusan yang sah.
Kubu Agung Laksono diberikan tugas melakukan konsolidasi partai secara simultan selambat-lambatnya bulan Oktober 2016.
"Putusan tersebut harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan, karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim MPG," tulis Muladi.
(erd/nrl)










































