"Tersangka Ir Zukli Zulkifli Noor ini adalah mantan rektor di Jatinangor, Sumedang periode Maret-Desember 2014. Dia kami tangkap atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 18 April 2015 di rumahnya di Jl Gading Barat IV, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh koleganya, pada tanggal 27 Maret 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berutang kepada korban, namun kemudian dia memberikan selembar cheque dan bilyet giro (BG) yang ternyata kosong kepada korban," ujarnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, tersangka awalnya meminjam uang kepada pelapor bernama Rangga Raditha pada Februari 2013. Uang tersebut, dipakai tersangka untuk menambah modal pembuatan ready mix beton di perusahaan miliknya, PT NPP.
"Kemudian tersangka ini juga menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen tiap bulan dan modalnya Rp 5 miliar yang dipinjam dari pelapor akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan," ujar Handik.
Namun, setelah jatuh tempo, tersangka tidak juga mengembaliikan uang tersebut kepada korban. Setelah berbulan-bulan tidak mengembalikan uang tersebut, pada Juli 2013 akhirnya tersangka menyerahkan selembar cheque sebesar Rp 5 miliar dan selembar giro senilai Rp 200 juta.
"Namun, setelah korban mencoba mencairkan cheque dan giro ternyata kosong, tidak ada dananya," ungkapnya.
Handik menjelaskan, tersangka sendiri pernah dipinjami uang Rp 1 miliar oleh korban pada Desember 2012 lalu guna menambah modal usahanya itu. Saat itu, tidak ada kendala. Tersangka bisa mengembalikan pinjaman tersebut ke korban dan sudah memberikan keuntungan sebesar 5 persen seperti yang dijanjikan tersangka ke korban.
"Kemudian pada Februari 2013, tersangka ini meminjam lagi sebesar Rp 5 miliar dan menjanjikan keuntungan kepada korban untuk usahanya itu. Tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah menjaminkan ruko di Jl Pelajar Pejuang, Bandung sebesar Rp 12 miliar saat itu, sehingga korban percaya dan kembali meminjamkan uang kepada korban," paparnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya atas tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(mei/bar)