Pengadilan menyatakan Mary Jane secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan narkotika berskala internasional.
"Perbuatan terdakwa adalah menyangkut transaksi narkotika golongan I jenis heroin berskala internasional yang jumlahnya cukup besar yang dapat merusak ribuan generasi bangsa Indonesia," putus majelis PN Sleman sebagaimana dikutip website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu majelis hakim PN Sleman berpendapat tidak ada hal yang meringankan bagi Mary Jane. Adapun sikap sopan Mary Jane di pengadilan merupakan kewajiban hukum bagi seluruh terdakwa di persidangan, bukan hal yang meringankan," ucap majelis.
Menurut majelis, alasan terdakwa yang belum pernah dihukum adalah sifatnya relatif dan tidak selamanya dapat dijadikan hal yang meringankan, dengan kata lain harus dilihat case by case. Jika diuangkan, narkoba yang dibawa Mary Jane bernilai Rp 5 miliar lebih.
"Guna memberikan efek jera bagi warga negara asing yang lainnya agar tidak lagi membawa/melakukan transaksi narkoba secara ilegal ke Indonesia, terutama dalam jumlah yang besar, maka majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa, beralasan untuk dinyatakan tidak ditemukan," beber majelis.
Pendapat ini dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali atau total 4 hakim, 3 hakim tinggi dan 6 hakim agung. Berikut kronologi hukum Mary Jane:
25 April 2010
Mary ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, setelah terbang dari Malaysia. Di tasnya didapati barang bukti 2,6 kg heroin.
28 September 2010
Jaksa menuntut Mary dengan hukuman penjara seumur hidup.
11 Oktober 2010
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan pidana mati kepada Mary Jane.
23 Desember 2010
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan vonis mati Mary Jane
31 Mei 2011
Majelis kasasi menguatkan vonis mati tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Suwardi.
25 Maret 2015
Majelis PK menolak dan menguatkan vonis hukuman mati Mary Jane dengan ketua majelis M Saleh dan anggota Timur Manurung serta Andi Samsan Nganro.
27 Maret 2015
PN Sleman tidak menerima PK kedua Mary Jane
28 April 2015
Muncul Maria Kristina Sergio, orang yang mengaku merekrut Mary Jane sebagai buruh migran/PRT. Dia menyerahkan diri ke otoritas Filipina.
29 April 2015
Jaksa Agung Prasetyo mengurungkan dan menunda eksekusi mati Mary Jane.
Mary Jane kini kembali menghuni LP Wirogunan, Yogyakarta untuk menunggu proses penyelidikan Kristina di Filipina selesai.
(asp/nrl)











































