Kalah di Praperadilan, Sutan Bhatoegana Laporkan Hakim ke KY

Kalah di Praperadilan, Sutan Bhatoegana Laporkan Hakim ke KY

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2015 14:47 WIB
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Sutan Bhatoegana, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) Ashadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan terkait gugurnya praperadilan Sutan di PN Jaksel.

"Jadwal sidang tanggal 23 Maret tapi ditunda karena KPK tidak hadir dan dilaksanakan pada 6 April. Padahal praperadilan bersifat cepat," ujar kuasa hukum Sutan, Feldy Taha usai melapor di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurutnya, penundaan tersebut melanggar asas profesionalitas hakim. Selain itu, dia juga melaporkan karena hakim Ashadi menyatakan praperadilan Sutan gugur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa digugurkan? Mengapa tidak diputuskan menolak praperadilan yang kami ajukan? Kiranya KY harus mencari tahu ," ujarnya.

Hakim Ashadi sendiri, mengugurkan praperadilan Sutan karena sudah memasuki pokok perkara. Hal itu dilakukan hakim Ashadi karena sudah ada ketentuan KUHAP yang mengatur tentang praperadilan. Sutan sendiri kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads