"Jadwal sidang tanggal 23 Maret tapi ditunda karena KPK tidak hadir dan dilaksanakan pada 6 April. Padahal praperadilan bersifat cepat," ujar kuasa hukum Sutan, Feldy Taha usai melapor di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurutnya, penundaan tersebut melanggar asas profesionalitas hakim. Selain itu, dia juga melaporkan karena hakim Ashadi menyatakan praperadilan Sutan gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ashadi sendiri, mengugurkan praperadilan Sutan karena sudah memasuki pokok perkara. Hal itu dilakukan hakim Ashadi karena sudah ada ketentuan KUHAP yang mengatur tentang praperadilan. Sutan sendiri kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini