"Dieksekusi dalam posisi duduk. Selama di dalam (penjara), dia kelihatan baik selalu ikut pesantren dan muslim yang baik. Saat dieksekusi terlihat pasrah dan terlihat nikmat," ujar Edi Warsono, Kasi Binmas Lapas Batu usai pemakaman di TPU Perwira, Jalan Perwira, Bekasi Utara, Rabu (29/4/2015).
Jauh hari sebelum dieksekusi mati oleh regu tembak, Martin telah memesan dimakamkan di TPU Perwira, Kota Bekasi. Jenazah dimakamkan di Blok E secara Islam dan telah disetujui oleh keluarga. "Ini atas permintaan sendiri diberikan kepada sipir di Lapas Batu," ujar Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map. Dia divonis mati dan mengajukan upaya hukum. Namun upaya untuk terbebas dari hukuman mati kandas, grasinya ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres No 1/G 2015.
(aan/nrl)











































