4 Modus ini dipaparkan oleh LSM End Child Prostitution at Indonesia (ECPAT) yang sedang mengadakan penelitian di 3 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya dan Bandung sejak 2012 dan masih berlangsung hingga 2015 ini. Ecpat melakukan riset kualitatif sekaligus melakukan pendampingan kepada 14 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual online.
"Dari riset itu dan menelusuri catatan kepolisian dari media-media, ECPAT menemukan beberapa fakta," demikian jelas Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian dalam diskusi publik bertema "Predator Seks Anak Harus Dipidana" di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus jumlahnya di Bandung ada 257 kasus, di Surabaya menemukan mucikari yang menjual gambar anak-anak dengan konten seksual ke luar negeri. Di Jakarta, gambar-gambar pornonya didistribusikan ke sosial media, blog, bahkan Youtube," imbuhnya.
Modus operandi prostitusi online itu, imbuh Ahmad, ada 4 yakni:
1. Buat web berbayar. Pembeli seks anak online mendaftar dulu menjadi member dengan membayar Rp 200 ribu. Setelah itu dia baru bisa login ke web berbayar itu, lantas melakukan transaksi dengan anak-anak yang telah dijual di website itu.
2. Ada ekspatriat WNA yang mengundang anak-anak ke apartemennya atau ke rumahnya terus dikasih makan dan segala macam terus diambil foto telanjangnya. Kemudian dijual ke jaringan paedofil di luar negeri. Modus ini ditemukan di Bali.
3. Dengan merekrut langsung si anak dan memasarkannya ke media sosial oleh mucikari atau sesama korban.
4. Mencari anak melalui iklan lowongan pekerjaan. Anak-anak yang 'terjebak' iklan lowongan pekerjaan itu diambil fotonya kemudian dijual ke web di luar negeri.
ECPAT juga mencatat ada 2,5 juta email per hari yang mengandung konten pornografi. Namun, ada 647 website pornografi yang berhasil ditutup oleh program internet sehat NAWALA. Sedangkan menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) dari 1 Juni-15 November 2012, kasus prostitusi online anak di Indonesia menempati rangking 1 dunia dengan jumlah kasus 18.747 kasus.
Dari belasan ribu kasus, namun pelaku prostitusi online anak yang divonis pengadilan jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang disampaikan ECPAT 2010-2014, pelaku pornografi anak yang sudah divonis itu yakni:
2010 - 2
2011 - 2
2012 - 3
2013 - 4
2014 - 6
"Fenomena prostitusi anak di Indonesia seperti fenomen gunung es. Melihat detail jumlahnya, padahal sebenarnya banyak. Terutama di 3 kota besar Jakarta, Bandung, dan Surabaya," jelas dia.
(nwk/nrl)











































