Surat wasiat ini ditulis Martin pada 17 Maret 2015. "Memang sering curhat kepada saya, cerita tentang kerinduan dengan keluarganya," ungkap Kasi Binmas Lapas Batu, Edi Warsono, usai pemakaman di TPU Perwira, Jalan Perwira, Bekasi Utara, Rabu (29/4/2015).
Edi mengatakan Martin menuliskan tiga permintaan. Pertama, Martin meminta maaf kepada petugas Lapas atas segala kesalahan yang diperbuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir pesan kepada istrinya agar istiqomah," lanjut Edi. Martin menikah dengan Melani Slamet yang merupakan warga negara Indonesia. Melani semula tinggal di Bekasi, namun kini menetap di Cengkareng.
Martin ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2003 atas kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan di dalam map. Dia divonis mati dan mengajukan upaya hukum. Namun upaya untuk terbebas dari hukuman mati kandas, grasinya ditolak Presiden Jokowi melalui Keppres No 1/G 2015.
(aan/nrl)











































