"βKita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar lagi bagaimana putusan hukum tetap. Dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana belum dijadwal gelar perkara," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Nantinya, semua pertimbangan hukum dalam amar putusan akan menjadi dasar ekspose KPK. Dalam ekspose itu akan diputuskan arah pengembangan kasus Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal untuk menentukan pengembangannya," tegas Johan.
Satu terpidana dalam kasus ini, Budi Mulya telah divonis bersalah oleh MA dan masa hukumannya dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Kemarin, Budi Mulya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menghabiskan masa tahanan.
(kha/bar)











































